Herman Hofi: Jika Fakta Persidangan Tak Mendukung Dakwaan, Hakim Harus Objektif






Faktapos.web.id //
PONTIANAK — Proses persidangan perkara dugaan penyimpangan dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin Pontianak terus menjadi perhatian publik. Memasuki tahapan pembuktian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan sejumlah saksi, mulai dari pihak vendor, perencana, pekerja, hingga pihak lain yang dinilai berkaitan dengan objek perkara.


Ketua Lembaga Hukum dan HAM Yayasan Mujahidin Pontianak, Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., M.H., menyoroti proses pembuktian yang berlangsung di persidangan.


Menurut Herman Hofi, seluruh rangkaian pembuktian semestinya tetap berpedoman pada surat dakwaan. Ia menilai, setiap pertanyaan kepada saksi maupun alat bukti yang dihadirkan harus memiliki relevansi dengan unsur tindak pidana yang didakwakan.

berkaitan dengan pembuktian.
Herman Hofi menilai pemeriksaan setempat memiliki arti penting karena majelis hakim dapat melihat secara langsung kondisi objek yang berkaitan dengan perkara.


Menurutnya, kondisi nyata bangunan perlu ditempatkan dalam konteks pembuktian secara utuh, termasuk ketika dikaitkan dengan pekerjaan fisik, penggunaan anggaran, dan manfaat pembangunan.
“Fakta lapangan harus menjadi bagian penting dalam menilai konstruksi perkara,” ujarnya.






Minta Seluruh Klaim Diuji di Persidangan

Lebih lanjut, Herman Hofi menyatakan bahwa persidangan merupakan ruang untuk menguji seluruh tuduhan berdasarkan alat bukti yang sah.
Ia menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan proses hukum yang sedang berjalan. Namun, menurutnya, setiap dakwaan harus dapat dibuktikan secara konkret melalui alat bukti yang relevan.


“Kalau memang ada tindak pidana korupsi, tentu harus dibuktikan. Tetapi kalau fakta persidangan tidak mendukung apa yang didakwakan, maka majelis hakim harus melihatnya secara objektif,” ujarnya.
Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang muncul selama proses persidangan, mulai dari keterangan para saksi, dokumen, kondisi fisik objek perkara, hingga alat bukti lainnya.


Menurut Herman Hofi, putusan nantinya harus dibangun berdasarkan fakta hukum yang benar-benar terungkap di persidangan, bukan semata-mata berdasarkan asumsi atau kesimpulan sepihak.


Menunggu Penilaian Majelis Hakim

Herman Hofi menyatakan keyakinannya bahwa fakta persidangan akan menjadi dasar bagi majelis hakim dalam menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana yang didakwakan kepada kedua terdakwa.


Berdasarkan pengamatannya terhadap keterangan saksi yang telah dihadirkan sejauh ini, ia menilai belum terlihat pembuktian yang menurutnya secara langsung mengarah pada keterlibatan kedua terdakwa dalam tindak pidana korupsi.


Meski demikian, penilaian akhir mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana tetap merupakan kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara.


Perkara tersebut hingga kini masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak. Karena proses persidangan belum berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak yang didakwa tetap memiliki hak untuk memperoleh proses peradilan yang adil serta asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.


Dengan demikian, pernyataan Herman Hofi merupakan pandangan dan penilaian dari pihak yang berkepentingan terhadap perkara. Sementara kebenaran hukum mengenai dakwaan, pembuktian, serta pertanggungjawaban pidana kedua terdakwa sepenuhnya akan ditentukan melalui proses persidangan dan putusan majelis hakim.
Sumber: Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., M.H.


Tim Red