Digitalisasi Retribusi Pelabuhan Seng Hie Dinilai Langkah Maju, Pemkot Pontianak Diminta Perkuat Sosialisasi

 





Faktapos.web.id //
PONTIANAK — Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Perhubungan menerapkan sistem pembayaran retribusi non-tunai menggunakan QRIS di Pelabuhan Seng Hie mendapat apresiasi. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya mendorong transparansi sekaligus memperkuat tata kelola penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Rencana pemasangan portal otomatis di kawasan Pelabuhan Seng Hie juga dipandang sebagai bagian dari upaya penataan sistem pelayanan dan pemungutan retribusi agar lebih tertib dan terukur.
Namun demikian, setiap kebijakan pemungutan retribusi daerah harus berjalan berdasarkan payung hukum yang sah, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.


 Kepastian dasar hukum menjadi hal penting agar pelaksanaan retribusi tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, termasuk tidak memberikan beban baru kepada masyarakat pengguna jasa pelabuhan.


Pengalihan sistem pembayaran dari tunai ke digital melalui QRIS merupakan langkah yang tepat untuk meminimalisir potensi kebocoran penerimaan daerah. Dengan sistem pembayaran digital, transaksi dapat tercatat secara lebih transparan sehingga setiap pembayaran masyarakat dapat terdata dan masuk ke kas daerah sesuai mekanisme yang berlaku.


Meski demikian, Pemkot Pontianak tidak boleh hanya berfokus pada aspek penarikan retribusi. Kesiapan teknis di lapangan juga harus menjadi perhatian utama, terutama untuk mengantisipasi kemungkinan gangguan jaringan, kendala perangkat, maupun pengguna jasa yang belum terbiasa menggunakan sistem pembayaran digital.
Jangan sampai penerapan sistem baru justru menimbulkan antrean, kemacetan, atau mengganggu aktivitas masyarakat di kawasan pelabuhan akibat kendala teknis yang belum diantisipasi.


Karena itu, perpanjangan masa sosialisasi perlu dimanfaatkan secara optimal. Masyarakat pengguna jasa pelabuhan perlu diberikan pemahaman mengenai tata cara pembayaran menggunakan QRIS, termasuk langkah yang harus dilakukan apabila terjadi kendala saat transaksi.


Selain sosialisasi, Pemkot juga perlu memastikan ketersediaan sarana pendukung serta petugas yang dapat memberikan pendampingan secara langsung di lapangan. Pendampingan ini penting, khususnya bagi pengguna jasa yang belum terbiasa melakukan transaksi secara digital.


Digitalisasi retribusi pada prinsipnya merupakan langkah maju dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah. Namun, keberhasilan kebijakan tersebut tidak hanya diukur dari kemampuan meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga dari sejauh mana sistem tersebut mampu memberikan pelayanan yang mudah, cepat, aman, dan tidak menyulitkan masyarakat.


Penataan Pelabuhan Seng Hie melalui digitalisasi retribusi dan rencana pemasangan portal otomatis patut didukung sepanjang dilaksanakan dengan landasan hukum yang jelas, kesiapan teknis yang memadai, serta sosialisasi yang cukup.


Niat baik untuk meningkatkan transparansi dan menata pengelolaan pelabuhan jangan sampai terkendala karena kurangnya kesiapan teknis maupun pemahaman masyarakat di lapangan. Prinsip utamanya harus tetap sama: penerimaan daerah transparan, pelayanan semakin mudah, dan masyarakat tidak dirugikan.


Tim Red